News

Tindaklanjuti Edaran Bupati, Destinasi Wisata Alam di Kawasan TNGR Ditutup

×

Tindaklanjuti Edaran Bupati, Destinasi Wisata Alam di Kawasan TNGR Ditutup

Share this article

Mataram, FMI – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) terbitkan edaran Nomor : PG.03/T.39/TU/KSA/5/2021, berisi pengumuman penutupan sementara Destinasi Wisata di Kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Rinjani, Selasa (18/5/21)

Edaran TNGR tersebut, menindaklanjuti Surat Bupati Lombok Timur perihal Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 dan Surat Bupati Lombok Utara perihal Pembatasan Kegiatan Wisata di Objek Wisata dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.

Serta, revisi maklumat Bupati Lombok Tengah, Komandan KODIM 1620 Lombok Tengah dan kepala Kepolisian Resort Lombok Tengah tentang pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat di masa pandemi tahun 2021.

Beberapa Destinasi wisata alam Taman Nasional Gunung Rinjani di Wilayah Kabupaten Lombok Timur ditutup selama 4 hari terhitung mulai tanggal 20 s.d. 23 Mei 2021.

Adapun Destinasi Wisata Alam Non Pendakian yang ditutup yakni, wisata Otak Kokok Joben, Joben Eco Par (JEP), Telaga Biru, Treng Willis, Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Gunung KUKUS, Air Terjun Mayung Polak, Sebau, Savana Propok dan Tangkok Adeng.

Selain itu, Bukit Malang, Bukit Gedong, Bukit Telaga, Jalur Sepeda Sembalun, dan Air Terjun Mangku Sakti,

Sebelumnya, Bupati Lombok Timur Juga mengeluarkan Edaran penutupan sementara Objek wisata di wilayah Kabupaten Lombok Timur.


Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *