Lombok Timur, FMI – Merujuk Edaran Bupati Lombok Timur tentang penutupan destinasi wisata sementara waktu, dan dalam rang pemutusan mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Oleh karena itu, untuk mengakhiri Tahun Ajaran (TA) 2020-2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat Himbaun dalam rangka antisipasi dan kewaspadaan penyebaran virus corona.
Surat Nomor : 800/1935/Dikbud.l/2021 yang dikeluarkan pada Selasa (25/5/21) itu ditujukan kepada kepala TK, SD dan SMP Negeri atau Swasta, dan kepada Kepala UPTD Dikbud Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, ST,. MT melalu surat itu menghimbau agar tidak menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan siswa disekolah.
Selanjutnya, tidak mengadakan study tour atau rekreasi ke tempat wisata, dan tidak menyelenggarakan kegiata jenis apapun yang bisa menimbulkan keramaian. (FMI-001)