Mataram, FMI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Pres Rilis kasus Narkoba yang berhasil diungkap di awal Bulan Mei 2021, bertempat di kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Kamis (26/5/21).
Dalam Pres rilis kali ini, Ditresnarkoba Polda NTB beberkan beberapa kasuas yang berhasil diungkap awal bulan Mei 2021, diantaranya 1 kasuas yang diungkap di jalan Ubur-ubur, kecamatan Ampenan kota Mataram, kemudian dilaukan pengembangan ke Lombok Timur.
Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat disekitar rumah kos tempat tinggal dua orang tersangka laki-aki inisial MAP dan MAA. Diketahui dua orang tersebut merupakan warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
MAP dan MAA dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram beserta barang bukti 1 (satu) bungkus besar Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik seberat 198,04 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Narmada, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam yang berisi Nomor Simcard, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam putih yang berisi Nomor Simcard XL, dan 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna hitam merah dengan No Polisi DR 6719 YM beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya, petugas Diresnarkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap MAP dan MAA, dari keterangannya, mereka mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial SG warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
“Setelah tim kami mengantongi identitas dan alamat asal barang tersebut, mereka langsung menuju TKP dan menangkap SG,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Kemudian, SG dibawa petugas kemarkas Ditresnarkoba Polda NTB beserta barangbukti, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna Biru Dongker yang berisi Nomor Simcard Telkomsel.
“Memeng saat SG ditangkap tidak ada barangbukti yang ditemukan petugas kami di rumahnya, namun karena pengakuan MAP dan MAA, SG tetap diseret ke Markas,” pungkas Helmi.
Masih kata Helmi, sedangkan kasus kedua penangkapan seorang pelaku narkoba di Bandara Internasional Lombok Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, berdasarkan inforamasi seorang penumpang pesawat.
Pelaku tersebut berinisial ASN warga Desa Pengadangan Barat Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Senin (3/5/21) lalu.
Dari tangan ASN polisi berhasil amankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik transparan, dililit dan dibungkus lagi dengan kondom masing-masing dengan berat 84,38 gram dan 84,35 gram total 168,73 gram.
Selain itu, barang bukti yang di temukan yakni, 1 (satu) buah Tas Rangsel warna Abu merk Triple-X didalamnya terdapat 1 (satu) potong celana Jeans pendek merk Garage Jeans warna biru didalam saku celana Jeans pendek merk Garage Jeans warna biru sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Samsung A10 warna hitam 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Lion Air From Batam Batu Besar To Surabaya atas nama ASN, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Lion Air From Surabaya To Praya Lombok atas nama ASN.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kami ucapakan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan kami informasi, karena informasi anda puluhan ribu warga NTB terselamatkan, sekali lagi beribu ribu terimakasih untuk anda,” Pungkas Helmi. (FMI-001)