LOMBOK TIMURNews

Komisi II DPRD Lotim Rapat Bersama BAZNAS Bahas Soal ASN Terima Zakat

×

Komisi II DPRD Lotim Rapat Bersama BAZNAS Bahas Soal ASN Terima Zakat

Share this article

Lombok Timur, FMI- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur terkait dengan dimasukkannya Aparatul Sipil Negara (ASN) menjadi bagian dari penerima zakat dari Golongan Gharimin yang tengah menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Dalam rapat kerja ini di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD M. Badran Achsyid, ketua Komisi II Ir. Baidillah, M.AB beserta Anggota, Ketua Baznas Lombok Timur Ismul Basar, SP dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur H. Ishak Abul Gani.

Rapat tersebut, di pimpin langsung oleh TGH. Lalu Wildan Dzikrullah, MA meminta kejelasan Baznas Lombok Timur terkait polemik yang saat ini ramai di bicarakan ditengah masyarakat.

Untuk di ketahui belakangan ini tengah ramai dibicarakan di tengah masyarakat terkait Baznas Lombok Timur yang menjadikan ASN sebagai penerima zakat dari Golongan Gharimin.

Masyarakat banyak menilai kendati ASN tersebut masuk dalam golongan Gharimin atau orang yang terlilit hutang dalam delapan asnaf penerima zakat, namun perlu di telusuri lebih jauh kenapa ASN tersebut berhutang, padahal mereka setiap bulannya menerima gaji tetap dari negara.

Pada kesempatan itu, Nurhasanah, S. Kep Anggota Komisi II dalam rapat ini memberikan penilaian sebagai mantan ASN iya melihat banyak ASN yang terlilit hutang karena tingginya “gaya hidup” yang dijalani oleh ASN yang bersangkutan. Jika ASN tersebut menjalani gaya hidup yang sederhana sesuai dengan pemasukan yang mereka miliki mungkin hal itu tidak akan terjadi.

“Mungkin disini yang terjadi sekarang kesalahannya adalah waktu dan tempat, saya ini mantan ASN jadi yang saya ketahui dengan gaji yang mereka terima saya rasa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun banyak dari teman-teman ASN ini mungkin karena gaya hidup mereka yang tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Lombok Timur Ismul Basar, SP mengatakan bahwa pemberian zakat terhadap ASN golongan Gharimin ini berawal dari aspirasi PGRI Lombok Timur yang melihat banyak Guru dengan golongan rendah di Lombok Timur yang masih minus gajinya yang dilihat belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian meminta perhatian Baznas Lombok Timur untuk memberikan perhatian terhadap mereka.

“Hal itu yang membuat Baznas Lombok Timur membuat langkah-langkah strategis yaitu mengambil gaji ke 13 ASN untuk dapat memenuhi aspirasi dari PGRI Lombok Timur,” ujarnya

Dikatakannya, di tahun 2020 kita menerima aspirasi Guru, karena banyak dari teman-teman Guru dengan golongan rendah ini menerima gajinya minus, dan dilihat belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Untuk itu kami mengambil langkah strategis dengan mengambilkan gaji ke 13 ASN sekali seumur hidup untuk di berikan ke ASN dari Golongan Gharimin,” ungkap Ismul.

Pada kesempatan sama, TGH. Lalu Wildan Dzikrullah, MA selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa Baznas ini berbeda dengan OPD lainnya yang terikat dengan peraturan perundang-undangan dan Perda.

“Baznas itu, selain terikat dengan peraturan perundang-undangan dan Perda. Baznas juga terikat dengan peraturan-peraturan yang sudah di tentukan oleh Allah SWT, dimana terdapat dewan syari’ah di dalam Baznas itu sendiri,” imbuhnya

Baznas ini agak unik dengan OPD lain, dikatakannya, OPD lainnya terikat dengan Peraturan undang-undang dan Perda sedangkan Baznas selain terikat dengan peraturan yang tadi juga terikat dengan peraturan Allah SWT, oleh karena itu Baznas memiliki Dewan Syari’ah.

Ketua MUI Lombok Timur H. Ishak Abdul Gani yang hadir di Rapat tersebut memberikan tanggapan terkait pemberian zakat untuk ASN dari Golongan Gharimin.

Dikatakannya, setelah mengetahui hal ini pengurus MUI Lombok Timur melakukan rapat. Kemudian kata dia, yang dilakukan Baznas lotim sudah menyalahi aturan dalam islam, karena bisa membatalkan amal, sebab orang yang memberi zakat tidak boleh menerima zakat.

Maka dari itu, Baznas sebelum membuat kebijakan, perlu melakukan musyawarah  bersama Dewan Syariah. Namun dikatakannya, Dewan Syariah mengetahui terkait hal tersebut setelah kebijakan ini berlaku.

“Kami di Dewan Syariah mengetahui hal ini sesudah terjadi, ini menyalahi aturan islam karena bisa membatalkan amal seseorang. Orang kaya yang bisa digolongkan menerima zakat adalah yang sudah bangkrut atau hartanya sudah tidak ada yang tersisa lagi, jadi kurang tepat jika orang yang masih menerima gaji diberikan zakat,” ungkapnya

Kemudian ketua Komisi II Ir. Baidillah, M.AB pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam pemberian bantuan harus dilihat juga kondisi sosial yang sedang terjadi saat ini, terutama dimasa covid ini.

“Bukannya pemberian itu diberikan kepada yang bukan tidak layak, namun masih banyak yang lebih membutuhkan, orang miskin yang tidak punya pekerjaan, bahkan harapan untuk hidup tiap bulannya,” tandasnya

Pimpinan Rapat meminta kepada Baznas agar zakat yang diberikan terhadap ASN ini tidak dilanjutkan, karena hal ini menyebabkan gejolak di tengah masyarakat.

“Pemberian zakat ASN sebaiknya tidak dilanjutkan, karena ini menyebabkan gejolak di masyarakat kita,” katanya

Disebutnya, sebaiknya Baznas memberikan penjelasan ke Bupati agar mengerti apa yang sekarang terjadi jika zakat untuk ASN ini dilanjutkan. “Untuk itu kami Komisi II meminta Baznas memberikan hasil rapat kita ke Bupati,” Tutup TGH. Lalu Wildan Dzikrullah. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *