Lombok Timur, FMI – Usai melakukan transaksi di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Arianto Putra (21 tahun) warga Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, tidak menyadari jika handphone miliknya tertinggal.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku inisial S (45 tahun) yang juga warga Desa Aikmel tersebut dengan segera mengambil handphone yang tergeletak itu.
“Tidak lama dari itu, pelaku lalu dibekuk polisi tanpa perlawan pada Sabtu 14 Agustus sekitar pukul 23.39 Wita,” kata kasi Humas Iptu Lalu Jaharudin melalui keterangan tertulisnya.
Kronologis kejadian, kata dia penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Arianto Putra. Saat itu korban hendak melakukan transaksi di salah satu ATM Bank Mandiri yang berlokasi di Aikmel.
“Saat melakukan transaksi, korban menaruh Hp-nya di atas mesin ATM,” ujar kasi Humas Polres Lotim yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt. Kapolsek Terara.
Kemudian, usai melakukan transaksi korban langsung pergi dan melupakan hp-nya yang diletakkan di atas mesin ATM, melihat kesempatan itu, pelaku langsung masuk dan mengambil Hp korban dan menjualnya ke penadah.
Menurutnya, pelaku diamankan di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, dengan barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp milik korban.
“Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya (FMI-001)