LOMBOK TENGAH

Pihak Notaris dan Saksi Diperiksa Polisi Soal Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

×

Pihak Notaris dan Saksi Diperiksa Polisi Soal Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Share this article

Lombok Tengah, FMI – Penyidik Polres Lombok Tengah merespon kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat.

Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pihak notaris inisial W bersama rekannya dan kemudian beberapa saksi di antaranya LW dan LT.


“Awalnya kami harapkan hadir Hari Senin kemarin, tapi pengakuan ada kegiatan lain, maka kami jadwalkan kembali hari ini,” ungkapnya

Dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Setelah itu, baru akan dilanjutkan pengembangan dan pendalaman sesuai pasal 576.

“Kami akan terus dalami kasus ini,” kata Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu kepada media, Rabu (15/9/21)

Sementara itu, pemilik tanah selalu korban, L Ading Buntaran mengaku sangat dirugikan atas kasus ini. Dia menceritakan, pada tahun 2017 pihak yang akan membeli tanah turun melakukan survey lokasi untuk melakukan pemetaan kemudian membuat izin lokasi.

Rencana tanah ini akan digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan ayam. “Sampai berjalan 2 tahun sekitar 2019 gagal dilakukan pembayaran secara total, alasan ada kendala karena belum bertemu dengan yang akan bayar tanah,” katanya sembari menceritakan alasan broker tanah tersebut.

Kami transaksi tanggal 24 November 2019, kata dia namun sangat aneh kemudian pada ke esokan harinya tanggal 25 muncul adanya surat pernyataan penitipan uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak notaris.

“Artinya kami menduga adanya kesengajaan atau persekongkolan jahat antara pembeli dengan pihak oknum notaris,” sambung dia.

Atas kasus ini, Ading merasa dipermainkan oleh pihak Notaris dan broker pengadaan tanah perusahaan ini.

Ading Buntaran meminta pihak kepolisian Polres Lombok Tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang di laporkan pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, dari kasus penipuan ini ia mengalami kerugian sebanyak Rp. 15 miliar

Kuasa hukum korban, Hanan mengaku kasus yang menimpa kliennya ini dilaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Dia menegaskan, dari tanah yang dijual Ading sepserpun belum ada dibayar. Katanya, uang pembayaran tanah dititip di salah satu notaris. Namun anehnya, sampai sekarang tak kunjung dibayar.

“Kamia minta kepada polres untuk serius usut kasus ini,” pintanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *