Lombok Timur, FMI.com. Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur gelar diskusi bertajuk BUMDes untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, berlangsung di Mogen Caffe kawasan PTC pancor, Jum’at (04/12/2020).
Diskusi tersebut, turut dihadiri oleh Asisten II, Kabid BUMDes BPMD Kabupaten Lombok Timur, dan Ketua Forum BUMDes Lombok Timur.
Direktur LK2T, Karomi, S. Pd., M. Pd. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini rutin digelar di kabupaten Lombok timur sebagai wahana silaturahim kaum intelektual Lombok Timur untuk mendiskusikan serta memecahkan berbagai persoalan pembangunan daerah.
“Acara diskusi ini kami gelar sebagai khasanah silaturahim intlektual muda Lombok Timur,” Ungkapnya
Sementara itu asisten II menyebutkan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan asas kemajuan bersama, dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah dan menetapkan AD/ART sehingga jelas dasar pengelolaannya.
Lanjut ia sampaikan persoalan BUMDes yang sering menjadi temuan yskni salah dalam pengelolaan, karena sering kali tidak dikelola secara profesional serta kepala desa terlalu jauh masuk dalam pengelolaan BUMDes.
“Peran BUMDes mengelola potensi desa, diharapkan ada political Will dari pemerintah desa terhadap BUMDes, itu yang paling penting,” Pungkasnya
Selain itu, Kabid BUMDes mengungkapkan bahwa adapun terkait dengan program dari BUMDes itu sendiri harus melalui musyawarah desa yang menghasilkan perdes dan dalam perdes tersebut harus tertuang tentang usaha apa saja yang akan dilakukan oleh BUMDes.
Lanjutnya, dalam hal penentuan usaha BUMDes harus Melihat potensi ekonomi sosial budaya desa, organisasi pengelola bumdes, dan Permodalan.
Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Lombok Timur mengharapkan adanya pembinaan atau pelatihan dalam penyelesaian persoalan BUMDes, seperti tidak aktif atau mati suri.
“Sumberdaya manusia yang ada di desa, khusunya BUMDes tersebut dapat memahami bagaimana manajerial skill dan yang lainnya,” Ungkapnya.
Adapun soal sumberdaya yang ada di forum BUMDes ini lengkap seperti pakar hukum, ahli media dan ahli pembukuan. (FMI)