Lombok Barat, FMI – Pemerintah berupaya mendorong percepatan Reforma Agraria melalui Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mitra kerja Komisi II DPR RI bertempat di Hotel Sheraton, Sengigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/9/2021).
Sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi mengatakan bahwa terkait persoalan investasi di Indonesia terdapat beberapa kendala.
“Kendala yang pertama adalah persoalan regulasi yang tumpang tindih dan kedua adalah persoalan tanah,” ujarnya.
Menurutnya, jika bicara tanah, maka juga bicara soal sertifikasi. Sehingga sangat penting dan tepat jika dilakukan reformasi terkait hal ini.
“Beberapa reformasi yang dilaksanakan, mulai dari reformasi bidang hukum, reformasi bidang ekonomi, dan penting pula adanya reforma dalam bidang agraria,” tuturnya.
Sehingga kata dia, dalam rangka mendukung kemudahan investasi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program strategis nasional. Di dalamnya terdapat legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Syamsul Luthfi menekankan agar program strategis nasional ini betul-betul didukung oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri, kita semua harus bersinergi. Pemerintah Daerah mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Kecamatan sampai Desa serta masyarakat harus berpartisipasi aktif agar target 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Slameto Dwi Wartono menyebut bahwa pihaknya kerap kali menerima surat terkait sengketa pertanahan, baik dalam hal sengketa penguasaan, sengketa batas, waris dan lainnya.
Pihak yang berseteru juga bermacam-macam, kata dia mulai dari perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, dan lainnya.
“Kemudian pemerintah pusat dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberi solusi atas permasalahan ini melalui Reforma Agraria, salah satunya melalui legalisasi aset,” jelasnya.
Masih kata dia, legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan menjadi solusi dengan meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan di Provinsi NTB.
“Karena dengan sertifikat tanah, menjadi bukti kepemilikan aset yang sah bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN dalam rangka implementasi program strategis nasional Reforma Agraria, baik dalam hal legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
“Masalah tanah adalah masalah kehormatan, satu jengkal pun nyawa taruhannya. Luar biasa Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui PTSL untuk legalisasi aset,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga berlangsung penyerahan 10 sertifikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat hasil dari program PTSL.
Sertifikat tanah masyarakat tersebut, diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dan didampingi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Wartono, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat I Made Arya Sanjaya dan Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Adhi Maskawan. (FMI-001)