Lombok Tengah, FMI – Warga Pringgarata dihebohkan dengan penemuan mayat seorang guru honorer dalam keadaan gantung diri pada hari Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 06.00 Wita.
Menurut keterangan Kapolsek Pringgarata IPTU Derpin Hutabarata, S.H, M.Hum melalui keterangan tertulisnya, membenarkan kejadian tersebut. “Korban atas nama Sainin, Perempuan, (46 Tahun) alamat Desa Murbaya Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya, Minggu (17/10/21)
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah memeriksa beberapa Saksi yang diantaranya Anak Korban sendiri dan Suami korban serta masyarakat setempat.
Kata dia, mengungkapkan kronologis, pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, anak korban melihat Ibunya dalam kondisi atau posisi tergantung di tiang ruang tamu rumahnya.
“Anak korban keluar rumah memberitahukan kejadian tersebut kepada Warga sekitar, selanjutnya Warga berdatangan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui peristiwa tersebut selanjutnya Warga, Keluarga dan Suaminya menghubungi pihak Kepolisian Sektor Pringgarata.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh Pihak Kepolisian Sektor Pringgarata selanjutnya Jenazah diturunkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak UPTD Puskesmas Pringgarata.
“Suami maupun Keluarga Korban, menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah, serta menolak untuk dilakukan Autopsi.” jelas Derfin
Lanjut Kapolsek mengatakan pada saat kejadian Korban hanya berdua dengan Anak Korban di rumah, sedangkan Suami Korban sedang melaksanakan Tugas atau aga malam di Kantor Bupati Lombok Barat.
Dari informasi yang diperoleh, kata dia, dalam kesehariannya Korban kurang bersosialisasi dengan Masyarakat sekitar.
Keterangan Suaminya, korban mengalami depresi akibat banyaknya permasalahan yang dihadapi seperti ingin mendirikan toko, sering mengikuti tes P3K namun tidak lulus, sering mengkonsumsi obat yang dibeli secara Online, serta sering terjatuh dari atas Kendaraan.
Sementara hasil Pemeriksaan oleh Pihak UPTD Puskesmas Pringgarata ditemukan Kotoran di bagian paha kiri, Korban diperkirakan meninggal dunia kurang dari 2 Jam, yang ditandai dengan belum terjadinya kaku pada mayat maupun tidak ditemukan adanya lebam. (FMI)