Lombok Timur, FMI – Pengurus lembaga bantuan hukum kongres advokat indonesia (KAI) advokasi peduli bangsa (APB) kabupaten Lombok Timur berdialog dengan pengadilan negeri selong, Kamis (21/10/21)
Dialog tersebut tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan pada 6 Oktober 2021 kemarin oleh Pengurus LBH-KA-APB Kabupaten Lombok Timur.
Hadir dalam dialog tersebut, ketua LBH-KAI-APB Lotim, Ahmad Rosidi, SH.,MH beserta dewan pengawas Dr. H. As’Ad, SH.,MH dan ketua DPC KAI-Lotim L Muzani, SH. Kemudian dari pihak Pengadilan Negeri Selong hadir Ketua PN Selong Achmad Irfir Rochman, SH.,MH, dan Wakil Ketua PN. Selong dan Panitra PN Selong.
Ketua LBH KAI APB Lotim, Ahmad Rosidi mengatakan, dialog yang dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan silaturrahmi dan kosolidaasi terkait upaya melakukan kerjasama post bantuan hukum untuk masyarakat pencari keadilan.
khusunya, kata dia, bagi masyarakat yang tidak mampu dalam upaya penegakan hukum di Indonesia terlebih di wilayah Lombok Timur.
“Organisasi KAI melalui Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat menjawab tantangan dan problematika penegakan hukum saat ini,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya. Jum’at (22/10/21)
Dengan harapan, lanjut dia, agar kedudukan Advokat sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum dan keadilan (law enforcement and justice) serta dapat memaksimalkan fungsi pelayanan publik dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum bagi para pencari keadilan yang kurang mampu.
Menurutnya, LBH-KAI-APB yang berkedudukan di tingkat Pusat (Ibu Kota Negera,red) maupun di setiap daerah Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia (DPC KAI, red) dapat memberikan warna baru dalam dinamika hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan moralitas serta memiliki kemampuan atau skill dalam memecahkan masalah penegakan hukum yang merupakan agenda penting KAI demi mewujudkan cita-cita keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Negara hukum, kata dia, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
“Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak tekecuali bagi orang atau kelompok miskin atau tidak mampu yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” ujarnya.
Masih kata dia, banyaknya masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sebagai landasan dasar hadirnya Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum baik dalam kasus pidana, perdata, mapun kasus administrasi negara, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum untuk para pencari keadilan.