Kegiatan

Bapemperda Sampaikan Penjelasan atas 2 Inisiatif Raperda DPRD Lotim.

×

Bapemperda Sampaikan Penjelasan atas 2 Inisiatif Raperda DPRD Lotim.

Share this article

Lombok Timur – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna III, masa sidang I yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Lotim, pada Selasa, (2/11/21), berikan penjelasan atas 2 usul prakasa/Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Lotim.

Adapun 2 (Dua) inisiatif Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Lombok Timur dan Raperda tentang Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Dijelaskan bahwa, Raperda Tentang Pelindungan Pekerja Migran Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur didasarkan atas beberapa pertimbangan di antaranya, Kabupaten Lombok Timur merupakan Daerah yang memiliki jumlah penduduk dan tenaga kerja terbanyak di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tentunya akan menimbulkan persoalan ketidakseimbangan lapangan pekerjaan dengan pencari kerja.

“Raperda ini adalah sebagai perlindungan kepada buruh migran dan keluarga yang belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu intervensi kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran agar mendapatkan perlindungan sebelum berangkat, setelah berangkat dan pasca kepulangan kembali ke lombok timur.” jelasnya.

Adapun dasar hukum Pembentukan Raperda Pelindungan Buruh Migran Asal Kabupaten Lombok Timur adalah Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Raperda usul prakasa DPRD Lotim yang kedua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam didasarkan atas pertimbangan bahwa, pelaku usaha dibidang tersebut masih banyak yang tidak memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menjadikan SDM yang bergerak dibidang itu kesulitan untuk bersaing.” Terangnya.

Lebih lanjut, Marianah menjelaskan bahwa, minimnya sarana dan prasarana yang ada juga menjadi persoalan tersendiri. Rendahnya daya saing produk, minimnya pengalaman nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam menjadi penyebab kurangnya optimalisasi pada aspek pemasaran.

“Tujuan dari pembentukan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam ini antara lain, Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta menguatkan kelembagaan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.” Pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekda Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaeni Taufik, Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Lotim, Anggota Porkopimda dan OPD terkait. (Yus).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *