
Lombok Timur – FMI. Pada Hari Rabu 08/12/21 Sekitar Pukul 01.30 Wita, Kurang dari 1 x 24 Jam TIM PUMA POLRES Lombok Timur telah melakukan penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Pencurian.Adapun, waktu kejadian tersebut pada selasa 07/12/21 sekitar pukul 17.30 wita. Tempat Kejadian tersebut di pinggir Jalan Desa Terara, Kec. Terara, Kabuoaten Lombok Timur.
Yang dimana pelaku dengan inisial (LA) Laki-laki yang berumur umur (37)Thn, pekerjaannya Wiraswasta yang berasal dari kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah dan pelaku inisial (FS) Laki-laki dengan Umur (29) Thn, Pekerjannya Wiraswasta dari kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah.
Adapun modus Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak berbelanja disalah satu toko di pinggir jalan raya Terara, setiba ditempat berbelanja korban memarkir kendaraan miliknya di depan toko tersebut yang berjarak 3 Meter dari korban, saat memarkir kendaraannya tersebut korban meninggalkan tas miliknya di sepeda motor dengan alasan berbelanja sebentar saja dan masih dalam pengawasan korban, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor absolute revo dan langsung mengambil tas korban yang tergantung di sepeda motor ketika korban dalam keadaan lengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lotim M. Fajri membenarkan hal tersebut, Adapun kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut berupa 1 Unit Handphone dan Uang Tunai Rp. 1. 200. 000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polsek Terara, Terangnya.
Adapun kronologis penangkapan pelaku di tangkap di rumahnya masing-masing di Lingkungan Tengari kelurahan Praya kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah, dan Barang Bukti yang dapat diamankan : 1. 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku2. 1 Buah Hp milik korban 3. 1 Buah Helm milik pelaku 4. Rekaman Cctv pelaku saat beraksi5. Uang tunai Rp.100.000 sisa uang korban Pelaku juga mengaku uang hasil curian tersebut digunakan berjudi oleh pelaku, saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (DW)