Lombok Timur, FMI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur resmi ditetapkan.
Penetapan dua Raperda tersebut berdasarkan dari hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hasil fasilitasi ini sesuai dengan surat Nomor : 180/1328/KUM yang diterbitkan pada 27 Desember 2021, menguatkan penetapan dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sejak November lalu.
Penetapan Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II tahun 2021 di kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (30/12).
Usai penyampaian laporan gabungan komisi terhadap dua Raperda inisiatif Dewan, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy berharap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi titik awal optimalisasi perlindungan PMI asal Kabupaten Lombok Timur oleh Pemerintah Daerah melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan.
“Begitu pun dengan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” ujar Bupati Sukiman
Bupati berharap Perda terebut memberikan arah dan tujuan yang lebih konkret untuk pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dengan begitu, lanjut Bupati, semua elemen masyarakat dapat berdaya secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Dua Raperda ini kita harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lotim, sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutupnya