MATARAM – FMI.COM
Tokoh As-Sunah Ustadz Mizan Qudsiah yang sempat menjadi pembicaraan publik terkait isi ceramah yang diduga mendiskreditkan makam – makam leluhur di Lombok ditetapkan sebagai tersangka.
Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menggemparkan masyarakat Lombok pada beberapa waktu lalu, statusnya sebagai tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Ustad Mizan datang menghadiri panggilan penyidik Polda NTB didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, dalam proses pemeriksaan itu, Mizan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik hingga memakan waktu lebih dari 3 jam.
“Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan yang 19 detik,” ujar Kuasa Hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara usai pemeriksaan, Kamis (20/01).
Apriadi mengatakan, saat ini kliennya masih diamankan pihak kepolisian, dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban semua pihak. “Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal di mana. Hanya Polda NTB yang tahu,” bebernya.
Terkait dengan lanjutan kasus ini, dirinya juga belum berani menyimpulkan. Karena semuanya masih berproses.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K kepada media mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan MQ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah tinggal pihak penyidik segera melengkapi bukti – bukti untuk dikirim berkasnya ke Kejaksaan,” tegas Kombes Pol Artanto
Lebih lanjut, ditanyakan terkait status tahanan yang diberikan kepada Mizan, Artanto mengaku bahwa tersangka masih dalam pengamanan dan pengawasan polisi. “MQ dalam pengamanan dan pengawasan kepolisian,” katanya.
Terkait dengan kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepadanya, Mizan dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)