LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka seorang pejabat publik wajib melaksanakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan SPT tahunan.
Sementara di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) masih terdapat Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta SPT tahunan,
Hal itu disampaikan oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), HM. Sukiman Azmy saat memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi yang berlangsung pada Rabu (2/3.
Menurut Bupati, masih ada Pimpinan OPD yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta SPT tahunan, bagian dari pertanggungjawaban terhadap jabatan yang sedang diemban.
“Padahal pelaporan LHKPN dan SPT tahunan juga menjadi bagian pertanggungjawaban terhadap jabatan yang diemban,” tukasnya, Rabu (2/3)
Untuk di ketahui, Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai diberlakukan di Indonesia setelah diundangkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. Pelaporan harta kekayaan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebelum lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bahkan sebelum Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdiri di Indonesia sudah ada kewajiban untuk melaporkan kekayaan bagi pejabat publik.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, saudara dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan pejabat publik.
LHKPN telah berkembang pesat menjadi isu etik dan antikorupsi global. Kewajiban lapor kekayaan diyakini penting oleh banyak negara sebagai media meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.
Karena itu, mekanisme pelaporan kekayaan adalah media yang memungkinkan pengawasan kejujuran, integritas, dan deteksi kemungkinan adanya tindakan memperkaya diri secara ilegal oleh pejabat publik. (FMI)