LOMBOK TIMUR

Ada 2 Cagar Budaya di Lotim Masuk Daftar Nasional

×

Ada 2 Cagar Budaya di Lotim Masuk Daftar Nasional

Share this article

LOMBOK TIMUR – FMI.COM

Cagar budaya di kabupaten Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini yang tercatat secara Nasional atau yang ditetapkan oleh Negara yaitu Makam Selaparang dan Masjid Kotaraja.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) Rusman kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1)

Menurutnya, ada puluhan bahkan ratusan situs Budaya yang berstatus diduga Cagar Budaya di Lombok Timur yang di usulkan untuk bisa di akui secara Nasional.

“Banyak situs budaya di Lombok Timur, tetapi statusnya masih diduga Cagar Budaya, masih belum Cagar Budaya,” jelas Kabid Kebudayaan, Rusman, Kamis (20/01).

Kata dia, jika ingin mengukuhkan Cagar Budaya dalam suatu wilayah, haruslah dilengkapi dengan historis yang bisa dijamin keabsahannya, termasuk juga lokasi serta tokoh yang di bukukan dalam bentuk cerita utuh dengan melibatkan semua tokoh. Kemudian diusulkan ke Bidang Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk kemudian di sahkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Kelemahan kita di Lombok Timur dari awal hingga saat ini kita belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Daerah Lombok Timur cukup banyak mengusulkan Cagar Budaya. Namun, karena terkendala Covid-19, anggaran dana yang di alokasikan untuk mengakomodir penelitian Cagar Budaya di masing-masing wilayah tersebut belum bisa terealisasi.

“Biaya penelitiannya pun terbilang cukup mahal, untuk kegiatan penelitian 1 Cagar Budaya saja Bidang Kebudayaan membutuhkan dana kurang lebih 75 juta Rupiah,” ungkapnya

Menurut Rusman, pihaknya mengakui untuk pengajuan dana penelitian jauh-jauh hari sudah dilakukan. Akan tetapi, karena banyak kendala hingga saat ini kegiatan tersebut belum bisa di realisasikan.

Ia berharap penelitian Cagar Budaya bisa dilakukan secara berkesinambungan. Namun, untuk mengakomodir secara langsung keseluruhan Cagar Budaya, dirasa tidak mungkin mengingat masih terpaku pada ketersediaan anggaran yang terbilang minim.

“Minimal kita berharap dalam 1 tahun paling tidak ada 1 Cagar Budaya yang bisa di teliti karena banyak hal yang membutuhkan pembiayaan,” harapnya.


Masih kata dia, Bupati sudah memberikan lampu hijau sejak 2017 bagi masyarakat diberikannya wewenang memberikan SK Cagar Budaya. Sehingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar masyarakat yang memiliki Cagar Budaya agar melaporkan keberadaannya dengan menyertakan bukti-bukti deskripsi carita penuh Cagar Budaya tersebut dengan melibatkan saksi dari tokoh adat/budaya masyarakat setempat.

“Kalau yang memiliki rangkuman cerita sejarah lengkap, tetap kita tampung untuk kemudian kita akan usulkan,” pungkasnya (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *