LOMBOK TIMUR | FMI — Surat hibah tanah seluas 70 are yang diterbitkan Kades Mamben Daya yang dihajatkan untuk pembangunan embung di Dusun Ombe diduga dibuat tanpa persetujuan para ahli waris lain.
Hal itu terungkap saat hearing antara ahli waris yang difasilitasi LSM Garuda dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusra, Senin 24 November 2025.
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, yang menjadi pendamping tujuh ahli waris, menyebut langkah Ridwan bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi merugikan seluruh keluarga besar.
Ditegaskan Zaini, dokumen berupa surat hibah dari Kades Mamben Daya, setelah ditelusuri menjadi dasar BWS I Nusa Tenggara membangun embung di atas lahan waris seluas 1 hektare 90 are.
Padahal, kata Zaini para ahli waris yang saat ini didampinginya, tidak pernah membuat persetujuan atau memberikan amanah pada Ridwan (Kades Mamben Daya).
“Ridwan membuat surat hibah tanpa ada persetujuan dari saudara-saudaranya yang juga memiliki hak waris di tanah tersebut,” tegas Zaini.
Yang membuat isu ini makin sensitif adalah waktu penerbitan surat hibah. Dokumen itu dibuat ketika Ridwan tidak menjabat sebagai kepala desa definitif, karena posisinya digantikan Pjs. Kepala Desa Mamben Daya, Kaharudin.
Ridwan baru kembali aktif setelah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun lewat revisi UU Desa.
Empat perwakilan BWS I Nusra yang hadir dalam hearing, yaikni Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi mengaku tidak mengetahui bahwa tanah embung masih bersengketa.
“Semua mengatakan tidak tahu kalau tanah yang dibuat jadi embung itu masih memiliki hak ahli waris,” ujar Zaini.
Para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian tanah waris yang ia janjikan dua tahun lalu.
Konflik tersebut kini mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen hibah dan pembiaran hak keluarga atas tanah waris di Embung Ombe.***













