LOMBOK TIMUR

Aksi Penyegelan Kantor DPC PPP Lotim di Laporkan ke APH

×

Aksi Penyegelan Kantor DPC PPP Lotim di Laporkan ke APH

Share this article

Lombok Timur, FMI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Timur, Lalu Husnan Karyadi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penyegelan Kantor DPC PPP Lombok Timur oleh sejumlah masa aksi dari aliansi kader militan.

Selain pelaporan dugaan tindak pidana penyegelan, Kuasa Hukum Ketua DPC PPP Lotim, Hairul Maksum, SH. MH juga melaporkan dugaan tindakan provokasi dengan cara melawan hukum ke Kepolisian Resort Lombok Timur.

Adapun yang terlapor yakni Muhammad Farhi selaku Koordinator Lapangan, dan
Baihaki Habil selaku Koordinator Umum.

“Karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku menimbulkan kerugian kepada seluruh agenda kepartaian,” ujar Hairul Maksum kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/12)

Tindakan penyegelan dan provokasi yang dilakukan oleh oknum tersebut, kata dia, mengakibatkan pengurus-pengurus sah tidak dapat menggunakan Kantor DPC PPP Lombok Timur dalam menjalankan kegiatan partai.

Untuk diketahui, penyegelan terjadi pada Minggu 26 Desember 2021 dengan menggunakan Kayu dan Tangga yang dipaku pada pintu masuk Kantor DPC PPP Lombok Timur.

“Kejadian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ini, telah dengan sengaja melanggar kepentingan orang lain dan kepentingan umum,” kata dia, sembari menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat 1 dan 2 juncto, Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Masih kata dia, mewakili klien meminta dengan hormat kepada aparat penegak hukum Polres Lombok Timur untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami masukan.

“Kami berharap agar para pelaku diproses secara hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya

Sementara itu, Koordinator Umum Baihaki Habil mengatakan kepada wartawan bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk tindak lanjut karena belum terpenuhinya tuntutan pembatalan SK DPC PPP Lombok Timur pada aksi minggu lalu.

Menurut dia, orang-orang yang terlampir namanya pada SK DPC PPP yang dikeluarkan tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang tertera dalam AD/ART. Bahkan, kata dia, Ketua dan Sekertaris DPC jika mengacu pada AD/ART tidak sah menjadi pimpinan karena belum memenuhi syarat, minimal menjadi pengurus selama 5 tahun. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *