Lombok Timur, FMI – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapatkan Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) tahun 2021 mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“DBHCHT yang diterima Pemkab Lotim tahun 2021 sebesar Rp. 59.8 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni kepada wartawan usai melaksanakan rapat di Rupatama gedung Bupati Lotim pada Senin (26/7/21) kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 tahun 2020 tentang penggunaan pemantauan dana evaluasi DBHCHT, kata H. Hasni, pembagian DBHCHT di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan untuk penegakkan hukum.
“Pengalokasian DBHCHT 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum,” ungkapnya
Dikatakannya, untuk alokasi kesejahteraan dititikberatkan pada pembangunan jaringan irigasi, pembinaan petani tembakau dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Mulai dari peningkatan kualitas, bahan baku, peningkatan produksi sosialisasi, serta mendukung fasilitas lainnya bagi petani tembakau,” katanya (FMI-001)