LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menyoroti tentang penggunaan sumberdaya air terutama tempat penginapan di wilayah Lombok Timur.
Menurut Rohman Rofiki selaku koordinator APMLT menduga ada beberapa hotel yang tak berizin atas penggunaan sumur bor yang dianggap merugikan masyarakat banyak.
“Sumur-sumur masyarakat kering karena beberapa sumur bor yang di buat oleh hotel-hotel ini,” tegasnya, Rabu 15 Juni 2022.
Rofiki sapaan akrabnya menganggap kondisi tersebut masuk dalam tindak pidana korporasi pengunaan air tanpa izin
Lebih lanjut ia menduga hotel-hotel yang memakai Sumur Bor tanpa izin diantaranya Nirvana Hotel, Pondok Tete Batu, Edrian Bungalow, Hakiki In dan Cendrawasih.
Rofiki juga menjelaskan bahwa, kuat dugaan indikasi hotel-hotel tersebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Karena itu, kata dia, usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda Rp. 50.000.000.
Berangkat dari itu, Rofiki berharap APH bertindak tegas dan mengusut tuntas temuan ini.
“Kami berharap APH bertindak dan bersikap tegas yang berkeadilan terhadap oknum-oknum yang melakukan segala bentuk pelanggaran hukum termasuk penggunaan sumber daya air,” tutupnya.
Sementara owner Andrian Bungalow, Lalu Sudirman mengaku menggunakan sumur bor untuk penggunaan rumah tangga.
“Karena ini rumah tangga, gak jadi masalah pak, karena saya tahu semua di Lombok Timur juga dia ngebor,” tukasnya saat dihubungi via telpon. Rabu 15 Juni 2022.
Sedangkan penginapannya di Pondok Tetebatu diakuinya sudah memiliki izin sipa sejak dulu.
“Kalau di Pondok Tete Batu sudah memiliki izin sipa dari dulu,” tukasnya singkat.