LOMBOK TIMURNews

DPRD NTB Fraksi PBB Sosialisasi PERDA Pencegahan Perkawinan Anak

×

DPRD NTB Fraksi PBB Sosialisasi PERDA Pencegahan Perkawinan Anak

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Ir. H. Edwin Hadiwijaya, MM gandeng Duta Genre dan PIK-R Universitas Hamzanwadi dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.

Sosialisasi PERDA ini dilaksanakan di Ponpes Mardhatillah NW Penakak Masbagik Timur, Senin (11/4)

“Umur dari perda ini kurang lebih selama satu tahun semenjak diundangkan pada bulan Juli 2021,” tukasnya

Dalam sambutannya Ir. H. Edwin Hadiwijaya mengajak Generasi Berencana (GENRE) terlibat dalam mensukseskan sosialisasi ini sebagai narasumber, dengan harapan agar GENRE bisa memberikan motivasi dan solusi bagi remaja-remaja masa kini.


“Semua stakeholder harus bersinergi dalam melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini, baik dari kabupaten hingga ke desa-desa” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi ini secara masif pada bulan ramadhan ini di beberapa titik yang sudah di tentukan di Lombok Timur.



Harapan H. Edwin disambut baik salah satu Duta Genre, dimana menurut dia, pihaknya (Genre, red) hadir langsung dari bawah koordinasi BKKBN. “Kami sebagai duta Genre rutin melakukan sosialisasi maupun edukasi terhadap anak-anak,” tandasnya.


Menurut Anja, mahasiswa akhir ini menyampaikan, angka tertinggi perkawinan anak terjadi di Lotim dan tepatnya di kecamatan jerowaru.

“Saya secara pribadi mengajak, peserta kalau ingin menikah itu umur yang paling efektif secara BKKBN pada umur 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki,” ungkapnya

Dia juga memberikan motivasi kepada peserta yang masih berada pada bangku sekolah baik SMP, maupun SMA yang ada di ponpes tersebut.

Narasumber ke-dua dari PIK-R mengatakan, ada sekitar 84 PIK-R di Lombok Timur, namun banyak yang tidak aktif.

Di PIK-R sendiri, kata dia ada dua jalur, yaitu masyarakat dan pemuda, adapun fungsi dari PIK-R ini sebagai wadah yang memberikan pelayanan, informasi dan konseling.

“Kami berharap PIK-R ini bisa di buat di semua desa yang ada di kabupaten Lombok Timur sehingga dengan adanya PIK-R ini bisa membantu dalam mengedukasi masyarakat dengan orientasi bisa meminimalisir terjadinya perkawinan anak di Lombok Timur,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *