HUKRIMMATARAMNews

Aparat Bongkar Warung Sabu Di Karang Bagu, Ternyata Pemiliknya Emak-emak

×

Aparat Bongkar Warung Sabu Di Karang Bagu, Ternyata Pemiliknya Emak-emak

Share this article

Mataram, FMI – Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.

Satu diantaranya adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu inisial SM usia 39 tahun. Ia ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu.

Selain SM, aparat turut menangkap dua pelaku lainnya, yakni NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.

“Tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, yakni 86,86 gram sabu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3/21).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyergapan dilakukan aparat kepolisian pada Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita.

Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.

“Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu, karena bandar sabu sering berkumpul di sana dan menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.

Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM, disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dan uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000 dari ketiganya.

“Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.

Hery menegaskan, petugas mengungkap ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.

“Itu peran ketiganya, ada bandar dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.

Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu.

“SM ini anak buah AL yang masih buron, bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabu seharga Rp 6 juta, dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri.


Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *