LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, melakukan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Lombok Timur, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, pukul 20.00 wita.
Razia berlangsung hingga larut malam dengan menyasar sejumlah blok hunian, yaitu Blok Selaparang, Pejanggik, dan Langko. Dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin.
Kegiatan ini, kata Ahmad Sihabudin, merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk sinergi dan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. Razia dilakukan dengan pendekatan humanis dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi para warga binaan,” ungkap
Dalam razia tersebut, petugas menyisir kamar hunian untuk mencari barang-barang terlarang seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, benda rakitan, serta barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal, dan seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta mendapat dukungan penuh dari warga binaan.
Kepala Lapas juga menegaskan bahwa kegiatan razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil guna memastikan lingkungan lapas selalu berada dalam kondisi yang aman dan kondusif.
“Sinergi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pengawasan terpadu di Lapas,” ujarnya.***