LOMBOK TIMUR

Aset Dilelang Sepihak, Nasabah BRI Selong Ngadu ke DPRD Lombok Timur

×

Aset Dilelang Sepihak, Nasabah BRI Selong Ngadu ke DPRD Lombok Timur

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menerima keluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dengan pelelangan agunan oleh pihak bank yang dinilai sepihak dan merugikan nasabah.

Aduan tersebut diterima langsung oleh Komisi III DPRD Lombok Timur dalam forum hearing yang turut dihadiri jajaran direksi BRI Cabang Selong, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur Pemerintah Daerah Lombok Timur.

Usai heraing, Suherman pengacara para nasabah mengatakan, heraing yang telah dijalankan tidak ada solusi dari pihak BRI, sehingga pihaknya dalam waktu dekat mengancam akan menempuh jalur aksi demonstrasi dengan menduduki kantor cabang Selong.

Aksi demonstrasi ini, kata dia akan tetap berlanjut apabila tidak ada solusi dari pihak Bank terkait dengan nasabah yang dizolimi oknum pegawai BRI yang diduga memanfaatkan situasi dalam proses pelelangan.

“Sepertinya ada oknum pegawai BRI yang bermain, karena kami lihat ketiaksesuaian lelang dengan NJOP. Jika tidak ada solusi, maka kami akan lakukan aksi demonstrasi dan duduki kantor BRI cabang Selong,” tegasnya.

Sebelumbya para nasabah, kata dia, sudah melakukan upaya komunikasi negosiasi sebagai salah satu langkah iktikad baiknya. Akan tetapi pihaknya menduga ada upaya lain yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI yang obyek nasabah sudah terlelang.

Disisi lain, nasabah sedang ikhtiar menjual aset lain untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan apa yang menjadi komunikasi dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Sebagai contoh, salah satu nasabah harga tanahnya sesuai NJOP sekitar 550 juta, tapi dilelang 240 juta. Padahal tinggal komunikasi saja dengan nasabah pasti bisa diselesaikan, tapi kok tiba-tiba dilelang tanpa ada pemberitaan,” ujarnya.

Sultini, salah seorang nasabah mengungkapkan, bahwa rumahnya dilelang tanpa pemberitahuan resmi dari pihak bank.

Ia menyebut sebelumnya mengajukan pinjaman senilai Rp100 juta, dan setelah melakukan setoran, tersisa kewajiban sekitar Rp48 juta. Namun, tanpa komunikasi lebih lanjut, ia terkejut mengetahui rumahnya sudah dilelang.

“Tidak pernah ditelpon, tidak pernah dikasi tahu, tidak pernah dikomunikasikan, tahu-tahu sudah balik nama,” terangnya.

Tindakan itu, tegasnya, sarat permainan dan menyalahi prosedur hukum. Terlebih, balik nama sertifikat aset agunan tanpa sepengetahuan pemilik jelas melanggar aturan.

“Balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik jelas melawan hukum, dan harus batal demi hukum. Ini yang saya sesalkan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawazier, menyampaikan keprihatinannya setelah mendengar keluhan para nasabah.

“Silakan pihak BRI menyelesaikan permasalahan ini dengan pengawasan OJK, dan hasilnya harus nyata,” ujarnya.

Faruk menegaskan DPRD hanya berwenang memfasilitasi dan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak terkait. Jika tidak ada solusi, menurutnya para nasabah maupun pihak BRI bisa menempuh jalur hukum.

Sementara itu, usai hearing para awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BRI hal itu, pihak BRI cabang Selong dengan cepat bergegas meninggalkan dan enggan memberitakan pernyataan kepada para awak media.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *