
Lombok Timur, FMI- Aliansi Tolak Tambang Bilok Petung (ATTB) mendesak Bupati Lombok Timur agar menutup tambang galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun ditutup.
Keberadaan galian C tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan merugikan warga setempat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan jika galian C tersebut tetap dilakukan diantaranya tercemarnya udara serta dikhawatirkan terjadinya abrasi dan logsor dikarenakan lokasi penambangan berada di sempadan singai dan bibir pantai.
Bukan hanya itu aliansi yang terdiri dari LMND Lombok Timur dan Oasistala Lombok Timur menununtut ditutupnya galian C tersebut karena PT. Bunga Raya Lestari diduga belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan, jika demikian tentunya Pemda tidak mendapatkan retribusi dari perusahaan yang melakukan penambangan.
“Kami mendesak Bupati Lombok Timur agar penambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari di Bilok Petung tersebut segerq diTutup, karena tidak memiliki izin, sampai detik ini belum ada tanggapan setelah melakukan aksi pada tanggal 5 mei 2021. Padahal Bupati sudah berjanji melalui asisten 1 untuk segera menindak lanjuti permasalan tersebut” Tegas M. Ikhwan Fakih selaku koordinator aliansi (3/6/2021)
“Selain itu keberadaan galian c di Desa Bilok Petung ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur tahun 2012-2023 dimana wilayah Kecamatan Sembalun merupakan daerah pertanian dan tanahnya yang subur apabila tanahnya terus digali khawatirnya nanti akan berdampak kepada para petani,” tambahnya
Terpisah, pernyataan dari pihak DPMPTSP Lombok Timur sendiri menyatakan bahwa Perusahaan tersebut dalam proses perizinan
“izin perusahaan masih dalam proses dan belum keluar izin dari pihak DPMPTSP, terkait pihak perusahaan telah melakukan kegiatan pertambangan itu. POLDA telah memanggil pihak perusahaan namun saat ini belum ada titik terang dari pihak-pihak yang terkait” ungkap Muhsin selaku kadis DPMPTSP setelah kami komfirmasi via telpon.
(FMI-004)