LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Awal pemerintahan baru, dan setelah pelantikan pimpinan daerah, Gubernur dan Bupati yang akan berlangsung Februari nanti. Tidak akan ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan diangkat dengan status honorer. Sebab tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah mulai Januari 2025.
Hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jauh sebelumnya, sudah diterbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru.
Apabila instansi pemerintah pusat maupun daerah masih mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer pada tahun 2025 akan menerima sanksi berat.
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini sebagai komitmen dari pemerintah agar menuntaskan semua tenaga honorer yang terdatabase BKN bisa menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengadaan CASN.
Pemerintah resmi membuka pengadaan CASN, baik itu untuk PPPK maupun PNS yang bisa didaftar oleh semua tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN (PPPK dan PNS) pasti diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II akan diangkat menjadi PPPK dengan dua skema berbeda.
PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.
Terkait dengan penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini, pemerintah hanya akan mengakui tiga jenis kepegawaian, yakni PNS, PPPK dan pegawai outsourcing.
Sementara di kabupaten Lombok Timur, baru-baru ini ribuan tenaga honorer dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menyerbu kantor Bupati setempat, Senin 20 Januari 2025. Mereka meminta kesejahteraan dan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Penjabat (PJ Bupati) Lombok Timur, Juaini Taofik yang menerima perwakilan honorer di ballroom kantor Bupati, dengan tegas mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer yang masuk database dalam posisi aman, sebab dijamin tidak akan ada pemutusan kontrak.
Bahkan menurutnya, tak kurang dari 9000 tenaga honorer Lombok Timur akan diakomodasi untuk diajukan nomer induk PPPK. Dijelaskannya tidak akan ada seleksi kembali.
“Kita menunggu berapa total akhir dari tenaga non ASN yang akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu, dan tidak akan ada seleksi lagi,” tegasnya, seperti dikutip portal.lombotimurkab.go.id
Ditambahkannya, daftar tenaga honorer sudah tercatat di database BKN dan terbuka untuk diawasi sebab bersifat informasi publik. Hal itu juga menguatkan bahwa data tersebut aman dari penggantian atau ‘penumpang gelap’ seperti dikhawatirkan.***