LOMBOK TIMUR

Ayah di Lombok Timur Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Masih SMP

×

Ayah di Lombok Timur Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Masih SMP

Share this article

LOMBOK TMUR | FMI.COM – Seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Timur menjadi korban pelecehan seksual.

Parahnya, diduga pelaku pemerkosan merupakan ayah kandung korban inisiasi MR yang baru pulang dari menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Dilansir dari ANTARAANTB, aksi bejat bapak kandung tersebut, tak hanya sekali menggauli anaknya, darah dagingnya, tetapi telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Oktober 2024.

Aksi memuaskan nafsu bejatnya dilakukan di rumahnya sendiri saat rumah sepi dan dilakukan dengan cara mengancam korban.

Pelaku yang diketahui setengah tahun lalu pulang dari negeri Jiran menjadi PMI, karena lama menduda, sejak bercerai dengan ibu korban, pelaku tinggal bersama anaknya (korban), karena situasi sepi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat pelaku tersebut, setelah ibu korban mendapat cerita dari teman korban, kalau korban telah digauli oleh ayah kandungnya. Ibu korban yang mendengar cerita tersebut kaget, dan tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, dan langsung melapor ke kantor polisi.

Terhadap laporan tersebut, langsung mendapat pendampingan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Yudan Putrabaya, agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan pelaku di hukum seberat-beratnya.

Ketua LPAI Lombok Timur, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan ayah perkosa anak kandungnya bahkan pihaknya sedang berada di Polsek Pringgabaya sedang dampingi korban dan keluarganya.

“Memang betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya di Lotim, Sabtu.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Peksos dan UPTD PPA untuk pendampingan pelaporannya di PPA Polres Lotim. Untuk kemudian nantinya korban menjalani visum.

Sementara UPTD PPA sudah siap untuk dampingi Korban.

“Kami minta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya sesuai Ketentuan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) dimana Pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari Pidana Pokoknya karena Pelaku adalah Ayah Kandung Korban,” katanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *