LOMBOK TIMUR

Baliho Kampanye Politik yang Terpasang di Beberapa Titik Akan Ditertibkan, Ini Alasannya!

×

Baliho Kampanye Politik yang Terpasang di Beberapa Titik Akan Ditertibkan, Ini Alasannya!

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho begitu marak terjadi.

Padahal pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan. Selain itu, pemasangan baliho dinilai tidak mengedepankan nilai estetika, etika, kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Karena itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat penertiban pemasangan baliho atau alat peraga kampanye bersama seluruh pimpinan partai politik, Kamis 2 Maret 2023.

Nampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Kepala Satpol PP serta Pimpinan Partai Politik di Lombok Timur.

Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik dalam arahannya menyampaikan, saat ini masyarakat lebih tertarik membahas Pemilu, menurutnya hal tersebut terjadi karena penggunaan Media Sosial sangat tinggi sehingga informasi cepat tersebar.

“Untuk itu, pertemuan ini menjadi langkah yang baik dalam mengawal proses Pemilu yang ada di Lombok Timur,” tukasnya.

Aturan dalam pemasangan baliho, jelas dia, tentu sudah di pahami oleh Pimpinan masing-masing Partai Politik sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman.

Ia juga mengatakan Partai Politik perlu tahu terkait Perbup tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu mengingat antara Partai Politik dan Pemerintahan saling mempengaruhi.

Sekda juga menghimbau kepada Partai Politik agar melaksanakan regulasi yang ada dengan meminimalisir pelanggaran Pemilu, sehingga Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan asas Pemilu, sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

Selaras dengan Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Mustafa menyampaikan, pemasangan Baliho harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran Baliho oleh Dinas yang mempunyai tupoksi yakni Satpol PP, mengingat Bakesbangpol dalam hal ini juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondusifitas di Lombok Timur.

Dalam tahapan Pemilu, jelas dia, pemasangan alat peraga kampanye belum dilaksanakan, untuk itu semua baliho yang sudah tersebar di masyarakat lebihnya di titik-titik yang terlarang akan ditertibkan oleh Pemda.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *