LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bank nusa tenggara barat (NTB) syariah berupaya memenuhi persyaratan modal inti bank umum minimal tiga triliun rupiah sesuai peraturan OJK nomor 12 tahun 2020.
Upaya memenuhi angka tersebut, baik dari modal sendiri maupun strategi lainnya. Sehingga dipertimbangkan opsi menjadi kelompok usaha bank (KUB).
Hal tersebut terungkap saat kunjungan Direksi Bank NTB Syariah ke Lombok Timur yang diterima Bupati HM. Sukiman Azmy di ruang rapatnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Nampak hadir mendampingi Bupati pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Lotim.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah M. Usman menerangkan bahwa opsi KUB memiliki sejumlah keuntungan selain pemenuhan modal minimal.
Keuntungannya, sebut Usman, seperti penguatan teknologi, profesionalisme SDM, memperluas pasar, memperkuat kondusifitas perdagangan antar daerah dan sejumlah aspek positif lainnya.
Bahkan sejumlah bank daerah dengan modal besar telah menunjukkan ketertarikan terhadap Bank NTB Syariah karena kinerjanya yang terus mengalami peningkatan. “Bank tersebut adalah Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jatim,” ujarnya
Bentuk KUB, kata dia, tidak akan mengubah identitas Bank NTB Syariah, “Nama kita tidak berubah tetap seperti sekarang ini, kita berjalan seperti biasa,” terang Usman.
Ditambahkannya, Bank Induk nantinya memiliki kewajiban memperkuat permodalan, ditambah catatan bahwa KUB akan menjadi pemegang saham pengendali (PSP).
Komisaris Independen Bank NTB Syariah Hj. Putu Selly Andayani menegaskan bahwa pihak Bank NTB Syariah sudah melakukan pendekatan hingga ke bank lain yang menjadi ‘anak’ dari bank daerah yang akan menjadi bank induk.***