LOMBOK TIMUR | FMI – Masyarakat Lombok Timur mengeluh dengan tingginya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Muhsin, menegaskan bahwa di tahun 2025, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah penyesuaian atau perubahan PBB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023.
Penyesuaian ini, kata dia, bertujuan memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah Lombok Timur, yang telah tiga tahun tidak diperbarui, berdasarkan zona dan bloknya masing-masing.
“Penyesuaian ini didasarkan pada luas tanah dan jenisnya, yang nantinya akan menghasilkan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Perhitungan ini menggunakan rumus tarif dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan tarif 0,8 persen untuk tanah kosong,” kata dia saat Sosialisasi di Sambelia, Senin.
Ia juga menyebutkan potensi pendapatan pajak yang besar di Kecamatan Sambelia, terutama dari sektor tambak udang dan pajak listrik dari perusahaan serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak Bapenda berharap optimalisasi pajak dari sektor-sektor ini dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Sebelumnya, warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Rabiah kepada media ini mengaku terperanjat dengan tagihan pajak yang dibayarkan tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengaku pada tahun 2023 hanya membayar pajak hanya puluhan ribu, sementara di tahun 2024 dan 2025 mengeluarkan ratusan ribu rupiah.
“Semula saya bayar pajak lahan persawahan sebesar Rp60 ribu, sekarang tiba-tiba jadi Rp199 ribu. Jauh sekali naiknya,” kesal Rabiah
Selain pajak lahan persawahan yang meningkat, Rabiah mengaku pajak tanah tempat rumahnya dibangun mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya puluhan ribu naik hingga ratusan ribu.
Sosok ibu rumah tangga (IRT) itu juga mengaku kaget ketika didatangi petugas pajak dari Tim Opjar yang menagih tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2024. Menurutnya, ia tidak pernah menunggak bayar pajak.***