Mataram, FMI – Polres Kota Mataram melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 99,16 gram, Senin (19/7/21) bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polresta Mataram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba atas dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.
Adapun dikatakannya, masing-masing pelaku inisial LW (41) dan IG (48), keduanya ditangkap bulan lalu pada Kamis 24 Juni 2021 saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Yogi sapaannya, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram, Staf Sie BB Kejaksaan Negeri Mataram, Paur Min Sat Tahti Polresta Mataram, Bagian Paminal Si Propam Polresta Mataram, Siwas Polresta Mataram, Subag Hukum Polres Kota Mataram, dan PH Pauzia Tiaida.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu imi dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan, selanjutnya di blender sampai hancur kemudian di buang ke dalam kloset kamar mandi,” ujarnya
Masih kata Yogi, mengakui dirinya tetap optimis bahwa Sat Res Narkoba Polresta Mataram akan mendapat tangkapan yang lebih besar, karena berdasarkan informasi masyarakat saat ini, peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram terbilang masih banyak.
“Kami optimis bahwa akan mendapatkan tangkapan yang lebih besar, sebab peredaran Narkotika di Kota Mataram ini masih banyak,” ungkapnya (FMI-001)