MATARAMNews

Bau-Bau Korupsi Menyengat, Kasta NTB Gedor Kejaksaan Tinggi NTB

×

Bau-Bau Korupsi Menyengat, Kasta NTB Gedor Kejaksaan Tinggi NTB

Share this article


Mataram, FMI – Tindakan korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bahkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perlu upaya bersama, agar kejahatan semacam itu bisa dicegah.

Tentu upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi tidak terhitung banyaknya, namun sampai saat ini, koruptor seolah terus berkembang biak. Hal ini masih jauh dari harapan masyarakat atas upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi sudah menjadi penyakit menular di kalangan pejabat pemerintah. Hal itu menyebabkan terjadinya kemiskinan, angka putus sekolah yang tinggi, pengangguran di mana-mana, dan penderitaan lainya, maka kita tidak ragu mengatakan bahwa korupsi sebagai salah satu akar dari permasalahan yang menjadi biang keladi di negeri ini.


Tindakan aparat penegak hukum, kerap dibenturkan dengan suap menyuap, jual beli kasus, penggelapan dalam jabatan, pencucian uang, pemerasan, dan sebagainya.

Dari tahun ketahun kita selalu dihadapkan dengan permasalahan yang sama, para pelaku yang diduga melakukan tindakan korupsi masih diberikan jabatan, dibiarkan bebas dan itu selalu terulang tiap tahunnya.

Karena sebab itu, Kasta NTB pada Selasa (16/3/21) melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi NTB guna mempertanyakan kembali perihal beberapa laporan yang sudah diserahkan beberapa bulan yang lalu.

Aksi di depan Kejaksaan Tinggi NTB menuntut penuntasan beberapa kasus dugaan Korupsi yang sudah lama dilaporkan oleh DPP Kasta NTB ke Kejati NTB.

Dedi Irawan SH, perwakilan Kajati NTB menjelaskan, semua perkara yang sudah masuk melalui KASTA NTB dipastikan mendapatkan atensi dan on proses.

“Kasus dugaan Korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Lombok Timur dan sudah dalam tahap pulbaket,” ungkapnya

Kasus dugaan Korupsi dana BPPD di UTD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, kata Dedi, sudah ada perintah Dirdik Kejaksaan Agung dan perkara tersebut dipastikan diproses segera karena laporannya baru diterima oleh pihak Kejati pada tanggal 3 Maret 2021.

Selain itu, Kasus ambruknya proyek Dinas Pariwisata Lombok Barat sudah ditangani Polda NTB dan ada MOU antara Kejaksaan dan pihak Kepolisian.

“Penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Polda NTB,” tegasnya

Sementara itu, Lalu Wink Haris ketua Kasta NTB, memastikan akan tetap komitmen mengawal semua perkara dugaan kasus Korupsi tersebut sampai akhir.

“Kami akan tetap komitmen mengawal semua perkara dugaan kasus korupsi sampai akhir,” ucapnya

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *