Mataram, FMI – Kelakuan pria pengangguran berinisial AF 30 tahun, warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram tidak pantas untuk ditiru. Diketahui pria tersebut sungguh tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali dan viral di media sosial.
Tidak butuh waktu lama, petugas meringkus pelaku. “Kami mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih SD berusia 7 Tahun,” Ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (25/01/21).
Terakhir kali, penganiayaan diduga dilakukan tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam, pelaku gelap mata dan mulai memukul paha korban.
“Korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,” Bebernya.
Korban divideokan oleh pelaku sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tidak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura. Tidak pernah menghubungi selama beberapa hari.
“Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka, itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,” Katanya
Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya adalah agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri.
“Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,” Tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, ada luka memar di paha dan punggung korban. Pelaku diduga tidak sekali menganiaya korban, karena ada bekas luka lama juga.
“Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,” Beber Heri.
Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial, tanpa waktu lama pelaku dicokok petugas di rumahnya. “Video penganiayaan pelaku viral di media sosial, itu memudahkan kita menangkap pelaku,” Katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta.
“Terakhir dia dapat kiriman Rp 9 juta dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,” Terang Heri.
Selain itu, AF di depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang. “Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,” Ungkap pelaku
Sementara itu, dari perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.
Redaksi FMI