HUKRIM

Bejat, Gadis Bawah Umur Diperkosa Pacar Sendiri

×

Bejat, Gadis Bawah Umur Diperkosa Pacar Sendiri

Share this article

Mataram, FMI.com. Warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, berinisial GMP (18 tahun) tega memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Pelaku dan korban, diketahui baru berpacaran dua pekan. Kini pelaku mendekam di penjara usai diamakan Satreskrim Polresta Mataram.

Kejadian ini peringatan untuk pasangan muda dalam memadu kasih. Supaya berhati-hati dan tidak berurusan dengan hukum. “Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (03/11/2020).

Lanjut kata AKP Kadek Adi menceritakan kronologis kejadian, bermula tanggal 28 Oktober 2020. Sekitar pukul 19.00 wita, pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain. Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana.

Keduanya menuju rumah pelaku, menggunakan sepeda motor. Sesampai disana, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar. “Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, korban sama sekali tidak curiga,’’ Bebernya

Sesampainya di kamar, kata Kasat Reskrim. Pelaku mulai merayu dan membujuk korban, serangan kata manis terus dilancarkan pelaku. Tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

“Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ Tuturnya.

Penolakan korban tidak diindahkan pelaku. GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu, lalu mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur. Setelah itu beraksi memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun.

Lanjutnya, Korban melawan tindakan bejat kekasihnya dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku akhirnya memperkosa korban satu kali.

“Korban sempat melawan, tapi tenaga pelaku lebih kuat,’’ kata Kadek.

Setelah itu, Korban meminta diantar pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga, korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang.

Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu, melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas, dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses.

‘’Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ Ujarnya.

Nasi sudah menjadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki 18 tahun terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *