HUKRIMLOMBOK TIMUR

Berantas Premanisme, Polres Lotim Amankan 109 Jukir Liar

×

Berantas Premanisme, Polres Lotim Amankan 109 Jukir Liar

Share this article

Lombok Timur, FMI – Dua pekan terakhir Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur melaksanakan penertiban premanisme, Hal itu guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio SIK., MK, saat konfrensi pers yang digelar di lapangan Apel Mapolres Lotim, Kamis (24/6/21).

Dari giat tersebut, Polres Lotim amankan ratusan juru parkir liar, menurutnya, kegiatan itu sudah dilakukan selama dua pekan.

“Pertama pada tanggal 14 Juni 2021 berhasil dan berhasil mengamankan 141 jukir liar, kemudian kedua pada hari kamis 24 juni 2021 berhasil amankan 109 orang Jukir di 21 titik,” ujarnya


Kapolres juga menyebut regulasi yang dilanggar para juru parkir liar, kemudian itu sebagai landasan hukum dalam melakukan giat tersebut.

“Jadi untuk Pasal yang di langgar yakni pasal 28 Perda Lotim Nomor 10 Tahun 2016 yang isinya, apabila tidak menggunakan pakaian seragam dan pengenal serta perlengkapan lainnya, maka dikenakan ancaman kurungan tiga bulan atau denda paling tinggi 50 juta Rupiah,” kata Tunggul


Masih kata Tunggul, untuk pengendalian premanisme akan di bentuk Satgas yang nantinya di isi jajaran OPD, Diantaranya, Pol PP, Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas Pariwisata dan Bakesbangpoldagri.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa untuk kedepannya jajaran Polres Lombok Timur akan tetap mendorong dan sosialisasi terhadap para pelaku jukir untuk diberikan pembinaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Lotim Purnama Hadi menyampaikan, terkait penyelenggaraan parkir yang berdasarkan Perda Lotim Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan dalam Pasal 2 bahwa penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh pemerintah di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. (FMI-007)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *