LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Baru-baru ini beredar foto salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patuh Karya, berfoto menggunakan Id card yang ada gambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur.
Id card yang digunakan sosok ASN RSUD Patuh Karya itu berupa alat peraga kampanye (APK). Sementara seorang ASN dituntut untuk netralitas dalam pemilu maupun pilkada.
Hal itu diatur dalam undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan jelas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa yang bersangkutan (oknum ASN RSUD Patuh Karya) setiap hari menggunakan Id card bergambar Paslon Iron-Edwin.
“Dia itu PNS, Ia menggunakan ID Card Bergambar Iron-Edwin ngantor di RSUD Patuh Karya setiap harinya,” sebut Sumber.
Sementara yang bersangkutan, saat dikonfirmasi melalui via pesan online tak membantah bahwa foto dirinya yang beredar menggunakan Id card bergambar Paslon Iron-Edwin.
Bahkan yang bersangkutan mengakui bahwa foto tersebut diambil sekitar dua bulan yang lalu, dan mengaku tak pernah menggunakannya kembali setelah diingatkan rekan-rekannya.
“Niki foto sekitar 2 bulan yang lalu, setelah tiang (Saya) tau dan diingatkan oleh teman-teman tiang tidak pernah menggunakannya lagi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik telah menghimbau semua ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Himbauan tersebut disampaikan pada apel gabungan dalam upaya menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024, yang digelar di halaman kantor Bupati setempat, 4 Mei lalu.
Saat itu, Pj. Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik bertindak sebagai pembina apel mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucapnya.
Selain ASN, PJ Bupati juga pernah mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Hati-hati menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis,” katanya pada acara penyerahan SK PPPK yang lulus seleksi 2023 di Mataram, Selasa, 30 April 2024.
Posisi PPPK sudah setara dengan PNS, sehingga harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah.
“Tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon,” katanya.
Dilansir dari Gledeknews, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lombok Timur, H. Mugni mengaku akan menindaktegas ASN yang ditemukan terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu kandidat paslon tertentu.
“Kalau ada data dan dokumen serta laporan kami akan proses,” katanya singkat.***