LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Baru-baru ini beredar foto salah satu tenaga medias (dr) dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) duduk bersama salah satu bakal calon Wakil Bupati Lombok Timur sedang memegang alat peraga kampanye (APK) berupa kalender yang ada gambar salah satu paslon Bupati.
Padahal sangat jelas dalam aturan, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bahkan jauh-jauh hari Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik telah menghimbau semua ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Himbauan tersebut disampaikan pada apel gabungan dalam upaya menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024, yang digelar di halaman kantor Bupati setempat, 4 Mei lalu.
Saat itu, Pj. Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik bertindak sebagai pembina apel mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucapnya.
Selain ASN, PJ Bupati juga pernah mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Hati-hati menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis,” katanya pada acara penyerahan SK PPPK yang lulus seleksi 2023 di Mataram, Selasa, 30 April 2024.
Ia mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan atau aparatur sipil negara (ASN). Sehingga para PPPK diharapkan untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi dilaksanakan Pilkada baik itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 27 November 2024 mendatang.
Selain itu, kata dia, posisi PPPK sudah setara dengan PNS, sehingga harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah.
“Tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon,” katanya.
Pj Bupati juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi bagi para tenaga honorer, sekaligus motivasi bagi para guru dalam menjalankan peran sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Tugas PPPK guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetapi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah dan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah,” katanya.
Sementara yang bersangkutan, dr Anjas dihubungi melalui pesan online tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.***