News

Berikut Aturan yang Mengatur Bantuan Program Indonesia Pintar

×

Berikut Aturan yang Mengatur Bantuan Program Indonesia Pintar

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Dunia pendidikan seringkali jadi sorotan publik, terutama terkait dengan pengelolaan dana bantuan bagi siswa miskin. Tak sedikit sekolah yang menyimpan rekening siswa penerima bantuan, padahal dalam aturan itu sangat di larang. Namun sekolah melakukan itu dengan alasan mengamankan agar tidak hilang.

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Aturan pertama yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, program indonesia pintar, dan program indonesia sehat untuk membangun keluarga produktif.

Kemudian aturan yang kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan

Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden ke-7, Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014 lalu.

Kemudian aturan terbaru dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.

Peraturan tersebut juga berhubungan dengan program simpanan keluarga sejahtera dan program indonesia sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial

Seprti, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima program simpanan keluarga sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima program indonesia pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima program indonesia sehat.

Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *