LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bagi sebagian orang, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten maupun Kota jadi suatu kebangaan. Lantaran, kepercayaan telah diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi pemerintahan.
Lalu berapa besaran pendapatan (gaji, red) anggota DPRD Kabupaten dan Kota?
Tentunya, besaran gaji telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
– Gaji pokok DPRD Kabupaten sebesar Rp2.100.000 per bulan.
– Uang Representasi DPRD Kabupaten sebesar Rp1.575.000 per bulan.
– Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
– Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten sebesar Rp2.283.750 per bulan.
– Tunjangan Keluarga DPRD Kabupaten sebesar Rp220.000 per bulan.
– Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Rp12.000.0000 per bulan.
– Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Rp91.350 per bulan.
– Tunjangan Beras DPRD Kabupaten sebesar Rp289.000 per bulan.
– Tunjangan Reses DPRD Kabupaten sebesar Rp2.625.000 per bulan.
– Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten adalah Rp12.000.000 per bulan.
– Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten sebesar Rp10.500.000 per bulan.
Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten dan Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.***