JAKARTA | FMI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK reguler,” kata Menteri Rini Widyantini, dikutip umsu.ac.id, Rabu 22 Januari 2025.
Langkah ini, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Adapun tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.
“Program ini dirancang agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan kejelasan status pekerjaan, khususnya dalam bidang yang membutuhkan tenaga profesional,” jelasnya
Berikut adalah daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
2. Tenaga Kesehatan
Seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.
3. Tenaga Teknis
Termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
4. Pengelola Umum Operasional
Bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.
5. Operator Layanan Operasional
Berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.
6. Pengelola Layanan Operasional
Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.
7. Penata Layanan Operasional
Berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.***