Nasional

Berikut Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dan Jabatan yang Dapat Diisi

×

Berikut Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dan Jabatan yang Dapat Diisi

Share this article

JAKARTA | FMI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK reguler,” kata Menteri Rini Widyantini, dikutip umsu.ac.id, Rabu 22 Januari 2025.

Langkah ini, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Adapun tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.

“Program ini dirancang agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan kejelasan status pekerjaan, khususnya dalam bidang yang membutuhkan tenaga profesional,” jelasnya

Berikut adalah daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

Meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

2. Tenaga Kesehatan

Seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.

3. Tenaga Teknis

Termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.

4. Pengelola Umum Operasional

Bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.

5. Operator Layanan Operasional

Berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.

6. Pengelola Layanan Operasional

Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.

7. Penata Layanan Operasional

Berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *