MATARAM | FMI.COM – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti perkara dugaan maling uang rakyat (Korupsi, red) pengadaan alat kesenian marching band dan pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono, di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis 24 Agustus 2023.
Kemarin Selasa, kata dia, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi, dimana ada 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti.
“Kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ucap Kabid Humas.
Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.
“Karena telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2, red) ke Kejari Mataram,” tegasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim audit menemukan kerugian negara sebesar Rp702.278.574.00.
Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp3,2 Miliar lebih.***