LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Tiga tersangka dan alat bukti perkara dugaan korupsi dalam program Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2018 lalu, diserahkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan ini, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21).
Rasyidi mengatakan bahwa JPU yang menerima penyerahan dari penyidik kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
“Penahanan berjalan selama 20 hari pertama terhitung sejak 7—26 Maret 2023,” ujarnya
Setelah dilakukannya penyerahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia, maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Untuk langkah selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pelimpahan untuk kebutuhan persidangan, segera dilaksanakan,” ujarnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Perbuatan para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.8 Miliar. Sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
Para tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***