HUKRIMMATARAMNews

Berkedok Buruh Bangunan, SH Dicokok Polisi Mengedarkan Narkotika

×

Berkedok Buruh Bangunan, SH Dicokok Polisi Mengedarkan Narkotika

Share this article

Mataram, FMI – Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran Narkotika semakin bertambah. Baru saja, pria berinisial SH, seorang buruh bangunan berusia 25 tahun, asal  Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, “SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/02/21).

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media, kata Yogi, pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika di Dasan Agung.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, lanjut Yogi, Penyelidikan dilakukan Rabu 24 Februari 2021, sekitar pukul 20.45 Wita di rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung. 

“Kami mengamankan dua orang di rumah itu, salah satunya SH,’’ bebernya.

Dari hasil pengledahan badan, sambung Yogi, Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram, uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan dua unit handphone milik pelaku.

“Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.

Dari hasil introgasi terhadap SH, ia mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta.

“SH juga pengguna sabu, ia pakai sabu katanya untuk menambah stamina jadi buruh. Dia juga menjual, Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *