LOMBOK TIMUR

BGN Berhetikan Operasional Sementara Sejumlah Dapur SPPG di Jerowaru

×

BGN Berhetikan Operasional Sementara Sejumlah Dapur SPPG di Jerowaru

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menghentikan operasional sementara (suspend) sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, surat pemberhentian sementara tertanggal 31 Maret 2026. Kemudiam SPPG yang disuspend yakni SPPG Lombok Timur, Jerowaru Sepapan dan SPPG Lombok Timur Sukaraja 2.

Langkah suspend diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar BGN.

Informasi penutupan operasional sementara itu dibenarkan kepala SPPG Sepapan, Yoga Rifqi Huzaiman. Menurutnya, dapur SPPG yang dipimpinnya disuspend sementara. Bahkan di wilayah Jerowaru, kata dia, yang kena suspend ada tiga dapur SPPG.

“Dapur SPPG Sukaraja 1 dan 2 juga kena suspend, lantaran IPAL,” kata Yoga sapaan akrabnya, Selasa 31 Maret 2026.

Lebih lanjut, Yoga menegaskan, BGN akan menncabut pemberhentian oprasional sementara sampai SPPG menyerahkan bukti perbaikan atau dokumen pendukung yang sah. Sementara, ia mengaku di dapur SPPG yang dipimpinnya, setelah menerima teguran tersebut langsung melakukan proses perbaikan IPAL, sedangkan untuk Izin SLHS, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat yang telah memberikan pelatihan beberapa waktu silam.

“Kita sudah koordinasi dengan Dikes yang mengadakan pelatihan, namun jawaban dari pihak Dikes sendiri akan menanyakan kepada yang mengurus SLHS, namun belum ada kelanjutan,” ungkapnya.

Kemudian terkait distribusi MBG, Yoga menegaskan bahwa pihaknya akan distribusi untuk terkhir mulai besok, selanjutnya tidak ada distribusi sampai mendapatkan izin kembali dari pusat.

“Distribusi untuk besok saja, setelah itu berhenti sampai ada izin kembali dari BGN,” ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah SPPG di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diberhentikan operasional sementara sebanyak 302 dapur.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan, rencana SPPG yang akan disuspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL.

Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Ini guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi dilansir dari berbagai sumber.

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *