LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas menghentikan operasional sementara (suspend) delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur.
Pengehentian operasional sementara itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BGN dengan nomor 1359/D, TWS/04/2026, tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Alasan pemberhentian operasional sementara adalah karena SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” demikian isi surat tersebut.
Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Sementara jumlah SPPG yang kena Suspend se Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 41 dapur. Sebelumnya pada 31 Maret 2026, BGN juga telah mensuspend 302 dapur SPPG di NTB.***













