LOMBOK TIMUR | FMI – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin resmi mengukuhkan 8 orang staf khusus yang akan bertugas membantu Bupati.
Staf khusus tersebut dijelaskan Bupati, sesuai dengan kebutuhan untuk membantu Bupati merumuskan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai bidang masing-masing.
Ia meminta staf khusus ini dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kepala OPD bisa mengetahui staf khusus ini sudah memiliki bidang masing-masing, sehingga dapat bermanfaat untuk berkolaborasi, saling bertukar infomasi,” jelas Bupati
Ia meyakini bahwa apa yang tidak ada dalam pikirannya, sudah ada dipikiran para staf khusus dan pengalamannya. Bahkan dalam acara pengukuhan itu, Bupati menyampaikan sekelumit informasi terkait keberhasilan para staf khusus.
Berikut nama dan jabatan staf khusus yang baru dikukuhkan Bupati Lombok Timur.
Staf khusus bidang ketenagakerjaan dijabat Arsa Ali Umar, staf khusus bidang pariwisata dijabat Akhmad Roji, staf khusus bidang energi sumber daya mineral dan pendidikan dijabat Lalu Suandi, staf khusus bidang pertanian dijabat H. Badarudin.
Kemudian, staf khusus bidang pemerintahan desa dijabat Lalu Irwandi Skarnigrat, staf khusus bidang komunikasi dan informasi dijabat Ilham Arseno, staf khusus bidang kesehatan dijabat Suprayitno, sementara staf khusus bidang investasi dipercayakan pada Zamroni.
Sebelumnya, dilansir dari tribunnews.com, kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.
Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi.
Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah.***