NTB

Buntut Penahanan Lima Kader HMI Dompu, HMI Sumbawa Ancam Lakukan Aksi Solidaritas

×

Buntut Penahanan Lima Kader HMI Dompu, HMI Sumbawa Ancam Lakukan Aksi Solidaritas

Share this article

SUMBAWA | FMI.COM – Setelah melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran Air bersih PDAM, pada Senin 22 April 2024 kemarin, sejumlah aktivis di laporkan oleh Bupati melalui Sekda Kabupaten Dompu.

Dari beberapa orang yang dilaporkan tersebut, Lima diantaranya merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu.

Bahkan setelah melalui proses BAP, Lima kader HMI yang diantaranya, Iqbal Saputra (Sekertaris Umum HMI Cabang Dompu), Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habib, Sahwan, langsung ditetapkan sebagi tersangka dan di tahan dirumah tahanan Polres Dompu, pada Senin, 13 Mei 2024 malam.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, para aktivis diduga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu pagar, padahal pintu pagar tersebut sampai sekarang masih digunakan.

Penetapan Lima Aktivis HMI sebagai tersangka ini menyita perhatian kader HMI se-Indonesia, termasuk Yahdil ketua umum HMI Cabang Sumbawa.

Melalui keterangan tertulisnya, Yahdil sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemda dan Kapolres Dompu yang melakukan penahanan kepada aktivis tersebut.

Padahal kata dia, jelas tertuang pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Dengan terjadinya peristiwa penangkapan itu tentunya telah melanggar UUD 1945,” tegasnya, Rabu 15 Mei 2024.

Masih kata dia, jika dilihat dengan baik para aktivis tersebut bersuara karena memang ada permasalahan yang terjadi dan bukan karena tanpa alasan melakukan tindakan itu. “Apabila peristiwa ini tidak menjadi atensi yang serius dan hanya di diamkan, bisa saja ini juga akan terjadi pula kepada aktivis-aktivis yang lainnya ketika menyuarakan kebenaran termasuk di kabupaten Sumbawa,” ujarnya

“Kok menjadi pemangku kekuasaan sangat takut untuk di kritik dan baperan, sedikit-sedikit melapor. Kalau tidak bisa tahan dengan kritikan mundur saja, begitu juga pihak kepolisian tentunya harus lebih bijak dalam menyikapi permasalahan bukan asal tangkap saja,” katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian haruslah berjuang bersama rakyat bukan bersembunyi di balik ketiak kekuasaan. Karena amanah UU Nomor 2 tahun 2002 tugas kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka dari itu, HMI Cabang Sumbawa meminta agar aktivis yang ditahan segera dibebaskan secepatnya. Mereka bukan maling, mereka bukan penjahat ataupun koruptor. Tapi mereka hanyalah orang-orang yang peduli dengan masyarakat sehingga berani menyuarakan kebenaran untuk kesejahteraan petani.

“Jika ini tidak segera di sikapi, maka kemungkinan kita HMI Cabang Sumbawa akan melakukan aksi solidaritas untuk teman-teman kami di kabupaten Dompu,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *