LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Selong, Lombok Timur dengan tegas minta Mabes Polri mencopot jabatan Kapolda NTB dan Kapolres Dompu.
Desakan tersebut buntut dari penetapan Lima kader HMI Dompu sebagai tersangka, setelah melakukan aksi unjuk rasa bersama sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam UBA Institut pada 22 April 2024, di kantor Bupati Dompu.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, kelompok UBA Institut meminta kapada Bupati Dompu untuk menaikan harga jagung.
Setelah melalui proses BAP di kepolisian Dompu, Lima Mahasiswa yang diantaranya Iqbal Saputra (Sekretaris Umum HMI Cabang Dompu), Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habib dan Sahwan, langsung ditetapkan sebagi tersangka pada 13 Mei 2024 atas laporan dari Pemda Dompu karena di anggap merusak pintu pagar.
Peristiwa itu menyita perhatian organisasi HMI di seluruh Nusantara, termasuk Cabang Selong. Ketua Umum, M. Junaidi menilai penetapan tersangka merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini telah mengengkang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, inilah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia,” katanya
Padahal Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, kata Junaidi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang di tegaskan oleh pasal 1 ayat 1 dan 3.
Karena itu, Junaidi mengecam tindakan yang dilakukan oleh kapolres Dompu, menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang yang berjuang untuk kepentingan orang banyak.
“Kami HMI Cabang Selong dengan tegas meminta kepada Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolres Dompu dan Kapolda NTB,” ucapnya.***
Buntut Penangkapan Lima Aktivis HMI di Dompu, HMI Selong Minta Kapolda NTB dan Kapolres Dompu Dicopot
