Lombok Timur, FMI – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 450/375/KBPDN/2021 tentang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, Perayaan Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021dan Tahun Baru Masehi 2022 pada Sabtu, 1 Januari 2022 di masa pandemi Covid-19 yang bertepatan dengan libur sekolah.
Karena itu, untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menjaga dan memelihara kondusifitas wilayah yang dinamis dan harmonis. Pemda Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran dengan Tujuh poin penting, yang diantaranya.
1. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat dengan semangat persaudaraan dan toleransi antar umat beragama.
2. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan wilayah dengan melibatkan partisipasi Pam Swakarsa/Siskamling, Toga, Toma, Todat dan Toda dalam mencegah dan menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat.
3. Menghimbau jajaran dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli atau membunyikan petasan yang menggangu keselamatan dan ketenangan masyarakat.
4. Mengisi malam pergantian tahun baru masehi dengan kegiatan ibadah
(sholat berjamaah, yasinan, zikir dan sholawatan) di Masjid/Mushalla
terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
5. Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas dengan aparat
keamanan (TNI dan POLRI) di wilayah kerja masing-masing dalam
melaksanakan pengawasan dan pengendalian keamanan wilayah.
6. Selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Satgas Penanganan Covid-19
Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa obyek/destinasi wisata di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
7. Diminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan untuk dapat
melakukan pengawasan dan pendisiplinan pelaksanaan protokol
kesehatan diwilayahnya masing-masing. (FMI)