LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan dalam rapat koordinasi progres pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Provinsi Bali, NTB, NTT dan Sulawesi Selatan
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy didampingi Kepala BPKAD, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur.
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan agar Bali tetap memberlakukan status khusus penguncian wilayah (lockdown) sampai perhelatan G-20 Indonesia.
“Kasus PMK yang masih nihil sesuai laporan untuk wilayah Bali wajib dipertahankan,” ujarnya, kemarin.
Sementara kepada NTT, Menko meminta agar dapat mempertahankan status hijau melalui implementasi disiplin zonasi lalu lintas serta bio-security yang ketat.
Kemudian kepada Sulawesi Selatan Menteri Luhut meminta segera menyelesaikan vaksinasi yang sudah dialokasikan di awal Agustus.
Capaian vaksinasi, harapnya, dapat dikawal dengan baik sehingga dalam waktu satu bulan alokasi awal di bulan Agustus berupa 115.000 dosis vaksin untuk Sulsel dapat dioptimalkan.
Harapan sama juga disampaikan untuk kawasan Bali dan NTB, yaitu agar capaian vaksinasi lebih dari 90 persen di akhir Agustus.
Menghindari kendala terhambatnya penyediaan obat-obatan dan vitamin, Menteri Luhut memerintahkan agar menghitung kebutuhan, memeriksa ketersediaan dan kondisi rantai persediaan.
“Tidak boleh ada kondisi dimana peternak tidak dapat menemukan suplai obat atau vitamin,” ujarnya.
Luhut juga meminta agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dilibatkan secara aktif dalam operasional lapangan, termasuk kegiatan vaksinasi, pengobatan, testing dan edukasi kepada peternak.
Terakhir, Ia mengimbau agar Kementan dan satgas BNPB memastikan Dinas Peternakan, POV, serta TNI/Polri menerima semua materi, baik SOP, infografis, maupun juknis dalam paket yang terpadu, untuk diteruskan sampai kebawah dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat, utamanya peternak.***